Diklat PKA dan PKP

Mengenal Diklat PKA dan PKP Bagi Para ASN

Diklat PKA dan PKP kini menjadi salah satu program penting yang wajib dijalani para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) memiliki tujuan mengembangkan kompetensi manajerial bagi yang menduduki jabatan struktural.

Apa itu Diklat PKA dan PKP?

Hadir sebagai satu-satunya program pelatihan struktural kepemimpinan bagi seluruh ASN. Diklat PKA dan PKP diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kedua diklat Aparatur Sipil Negara ini memiliki tujuan mengembangkan kompetensi manajerial sekaligus kepemimpinan supaya mampu menyesuaikan standar jabatan masing-masing.

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKA) menjadi jalur pelatihan struktural kepemimpinan. Pelatihan ini ditujukan langsung ke pejabat pengawas, seperti Eselon IV dan jabatan setara. Tujuan pelaksanaannya untuk membekali peserta terkait pengelola layanan publik, mengendalikan pekerjaan, sampai menerapkan nilai bela negara dan etika pemerintahan efektif. Untuk sasaran kompetensi, para ASN diharapkan bisa menjadi pemimpin tanggap, sehingga mampu menggerakkan tim agar mampu memberikan pelayanan tepat ke masyarakat.

Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) hanya dikhususkan bagi pejabat administrator (Eselon III dan jabatan setara). Pelatihan, berperan strategis mengambil keputusan guna mengembankan kompetensi manajeral untuk memenuhi standar kompetensi administrator, terutama dalam memimpin manajemen kinerja sebuah organisasi. Sasaran pelatihan ini bertujuan menjadikan pemimpin transformasional, bisa dengan mudah memecahkan masalah, sekaligus mengelola program lebih efektif dan efisien.

Tujuan Pelatihan PKA dan PKP

Bukan hanya menjadi layanan pelatihan biasa. Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintahan untuk mengembangkan potensi manajerial, sekaligus kepemimpinan  Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut tujuan dari pelaksanaan kedua diklat negara ini.

  1. Tujuan Pelatihan PKA

PKA ditujukan khusus Eselon III, bukan tanpa alasan, tentu saja memiliki tujuan utama:

  • Memenuhi Standar Kompetensi: Memenuhi standar manajerial Jabatan Administrator.
  • Manajemen Kinerja: Membekali setiap peserta, terkait bagaimana menjadi kepemimpinan manajemen dengan kinerja patuh dan taat.
  • Implementasi Kebijakan: Bertujuan mengembangkan kemampuan dalam memimpin kegiatan pelayanan publik, sekaligus implementasi kebijakan strategis unit kerjanya efektif.
  1. Tujuan Pelatihan PKP

Sedangkan untuk PKP, ditujukan khusus pejabat pengawas (Eselon IV). Pelaksanaan diklat bertujuan:

  • Memenuhi Standar Kompetensi: Memenuhi standar manajerial untuk Jabatan Pengawas.
  • Kepemimpinan Pelayanan: Membekali setiap peserta ASN, terkait kompetensi kepemimpinan pelayanan nyata.
  • Menjamin Akuntabilitas: Memastikan benar-benar terlaksana akuntabilitas jabatan pengawas, terutama untuk memimpin pengendalian pelaksanaan pekerjaan sesuai tugas staf pelaksana.

Dalam pelaksanaan kedua pelatihan ini, peserta tidak diwajibkan belajar teori di kelas. Namun, setiap peserta ASN harus menyusun sekaligus mengimplementasikan aksi perubahan (proyek inovasi) menyesuaikan satuan kerja masing-masing untuk jangka pendek (sekitar 3 bulan). 

Sistem pelatihan umumnya memakai metode blended learning, yaitu memadukan pembelajaran daring (mandiri dan e-learning) dan klasikal (tatap muka). Untuk kurikulum pelaksanaan diklat PKA dan PKP menekankan aksi perubahan, sehingga peserta wajib mengidentifikasi masalah, merancang inovasi, sekaligus mengimplementasikan unit kerja masing-masing.